Bursa Efek Indonesia akan menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham untuk meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar modal.
Perusahaan mengimbau pengguna untuk senantiasa melakukan riset mandiri dan menyesuaikan transaksi dengan profil risiko masing-masing.
Transaksi pakai QRIS. (Sumber: Istimewa)analisis kebijakan