Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Arief Rahman H)

Informasi mengenai jadwal pembukaan CPNS 2026 masih menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para pencari kerja yang ...kesehatan mental