Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Investor asing mencatat net buy Rp933,5 miliar di pasar saham Indonesia, didorong oleh transaksi jumbo Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Rp1,47 triliun.keamanan data

Kebakaran hutan parah melanda Kalimantan, terlihat di Google Maps. BNPB buka suara.