Warga memeriksa rumah-rumah yang rusak akibat gempa di Lamba Leda Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto AP/Firdia Lisnawati)panduan praktis
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).budaya lokal
Wapres Gibran mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau yang terdampak gempa. Dia memastikan kebutuhan pendidikan anak-anak tetap diperhatikan pascabencana.