Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.
Transaksi pakai QRIS. (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi Kerusuhan, Pengrusakan dan Tawuran (Liputan6.com)berita Indonesia