Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Transaksi pakai QRIS. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Kerusuhan, Pengrusakan dan Tawuran (Liputan6.com)berita Indonesia